Nomor telepon darurat di Indonesia
Polisi: 110
Ambulans: 118 dan 119.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan: 115.
Posko bencana alam: 129.
Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123.
Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131.
Nomor darurat telpon seluler dan satelit: 112
Keracunan: (021) 4250767 atau (021) 4227875.
Pencegahan bunuh diri: (021)7256526, (021) 7257826, (021) 7221810.
Konseling masalah kejiwaan Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kemenkes RI: Hotline 500-454

0 comments:
Post a Comment